Modernisme Islam Menurut Fazlur Rahman
Berawal dari kegelisahan paling mendasar dari seorang Fazlur Rahman, yang pasti juga dirasakan oleh banyak kalangan Muslim, yaitu kondisi di mana kaum Muslim telah menutup rapat-rapat pintu ijtihad, sehingga yang terjadi adalah stagnasi intelektual yang luar biasa. Rahman merasakan situasi ini sangat tidak kondosif untuk mengetengahkan Islam sebagai agama alternatif di tengah gelombang perubahan zaman yang kian dinamis. Tertutupnya pintu ijtihad misalnya yang dianggapnya telah mematikan kreatifitas intelektual umat yang pada awal-awal sejarah umat Islam tumbuh begitu luar biasa. Pada akhirnya Islam menjadi seperangkat doktrin yang beku dan tentu sulit untuk tampil memberi jawaban-jawaban atas problem keummatan di tengah gelombang modernitas.
Penutupan pintu ijtihad ini, secara logis mengarahkan kepada taqlid, suatu istilah yang pada umumnya diartikan sebagai penerimaan bi la kaifa terhadap doktrin madzab-madzab dan otoritas-ororitas yang telah mapan. Dalam memberlakukan sumber ajaran Islam, al-Qur’an dan Sunnah nabi. Umat Islam mengembangkan suatu sikap yang kaku lewat pendekatanpendekatan ahistoris, literalistis dan atomistis. Situasi seperti itu segera memancing reaksi dari para pembaharu Muslim untuk melakukan langkah-langkah “penyelamatan” terhadap ajaran Islam yang kian keropos oleh sejarah. Akan tetapi sebagaimana disaksikan oleh Fazlur Rahman, mereka dalam melakukan modernisasi umumnya metode yang digunakan dalam menangani isu-isu legal masih bertumpu pada pendekatan yang ad hoc dan terpilah-pilah (fragmented) dengan mengeksploitasi prinsip takhayyur serta talfiq. Smentara mengenai istilah ad hoc Rahman menyatakan:
bahwa tekanan-tekanan yangdatang dari gagasan modern dan kekuatan perubahan sosial, bersama-sama dengan pengaruh pemerintahan penjajah di negeri-negeri Muslim, telah menciptakan situasi dimana pengadopsian gagasan-gagasan Barat modern tertentu dan pranata-pranatanya dibela mati-matian oleh sebagian kaum Muslimin dan seringkali dibenarkan dengan memberikan kutipan-kutipan Al-Qur’an.
Setelah saya baca dan mengambil kesimpulan dari tulisan ini maka modernisasi islam merupakan suatu cara untuk mempersatukan kembali umat muslim di seluruh dunia dengan menciptakan gagasan yang di adopsi dari dunia barat dan di tambahkan Al-Quran dan hadist nabi.
Berawal dari kegelisahan paling mendasar dari seorang Fazlur Rahman, yang pasti juga dirasakan oleh banyak kalangan Muslim, yaitu kondisi di mana kaum Muslim telah menutup rapat-rapat pintu ijtihad, sehingga yang terjadi adalah stagnasi intelektual yang luar biasa. Rahman merasakan situasi ini sangat tidak kondosif untuk mengetengahkan Islam sebagai agama alternatif di tengah gelombang perubahan zaman yang kian dinamis. Tertutupnya pintu ijtihad misalnya yang dianggapnya telah mematikan kreatifitas intelektual umat yang pada awal-awal sejarah umat Islam tumbuh begitu luar biasa. Pada akhirnya Islam menjadi seperangkat doktrin yang beku dan tentu sulit untuk tampil memberi jawaban-jawaban atas problem keummatan di tengah gelombang modernitas.
Penutupan pintu ijtihad ini, secara logis mengarahkan kepada taqlid, suatu istilah yang pada umumnya diartikan sebagai penerimaan bi la kaifa terhadap doktrin madzab-madzab dan otoritas-ororitas yang telah mapan. Dalam memberlakukan sumber ajaran Islam, al-Qur’an dan Sunnah nabi. Umat Islam mengembangkan suatu sikap yang kaku lewat pendekatanpendekatan ahistoris, literalistis dan atomistis. Situasi seperti itu segera memancing reaksi dari para pembaharu Muslim untuk melakukan langkah-langkah “penyelamatan” terhadap ajaran Islam yang kian keropos oleh sejarah. Akan tetapi sebagaimana disaksikan oleh Fazlur Rahman, mereka dalam melakukan modernisasi umumnya metode yang digunakan dalam menangani isu-isu legal masih bertumpu pada pendekatan yang ad hoc dan terpilah-pilah (fragmented) dengan mengeksploitasi prinsip takhayyur serta talfiq. Smentara mengenai istilah ad hoc Rahman menyatakan:
bahwa tekanan-tekanan yangdatang dari gagasan modern dan kekuatan perubahan sosial, bersama-sama dengan pengaruh pemerintahan penjajah di negeri-negeri Muslim, telah menciptakan situasi dimana pengadopsian gagasan-gagasan Barat modern tertentu dan pranata-pranatanya dibela mati-matian oleh sebagian kaum Muslimin dan seringkali dibenarkan dengan memberikan kutipan-kutipan Al-Qur’an.
Setelah saya baca dan mengambil kesimpulan dari tulisan ini maka modernisasi islam merupakan suatu cara untuk mempersatukan kembali umat muslim di seluruh dunia dengan menciptakan gagasan yang di adopsi dari dunia barat dan di tambahkan Al-Quran dan hadist nabi.
Komentar
Posting Komentar